Biaya Sunat Atau Khitan Ditanggung BPJS

Info BPJS.Sobat liandhara yang budiman, pasti kita semua bertanya-tanya Apakah biaya khitan ditanggung BPJS? Apakah BPJS menanggung biaya sunat, apakah sunat juga di cover oleh BPJS.Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu kita cari tahu jawabannya dan tentunya sobat liandhara juga ingin tahu kan jawabannya?
Sunat Massal

Perlu sobat liandhara ketahui bahwa sunat akan ditanggung bpjs kesehatan apabila atas indikasi medis. Maksudnya adalah pasien menderita suatu penyakit yang mengharuskan dirinya di sunat segera. Namun, apabila sunat berdasarkan permintaan sendiri maka tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Itu artinya, sunat atas keinginan sendiri bukan atas indikasi medis maka pasien akan menanggung biaya nya sendiri. Untuk mendapatkan fasilitas sunat gratis, biasanya disediakan oleh program pemerintah setempat (tingkat kecamatan atau lurah) atau disediakan dari dinas kesehatan atau lembaga amal dan lembaga sosial.

Jadi sudah jelas ya sobat liandhara, bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung biaya sunat dengan catatan : Anak yang disunat terindikasi secara medis, atau punya kelainan atau ada penyakit yang mengharuskan dia disunat.Namun BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya sunat apabila sunat tersebut atas permintaan sendiri dan si anak tidak menderita suatu penyakit apapun yang mengharuskan ia di khitan.

Semoga bermanfaat.

Comments


  1. Belum Pernah Dapat Jackpot Slot & tembak ikan joker? Cobalah Bermain bersama Kami di
    Winning303

    Rasakan Jackpot Setiap Hari...Dapatkan Juga Bonus Rollingan Setiap Hari....
    Seru Bukan??? Yang Pastinya Anda Tidak Akan Berpaling Lagi...

    Mainkan Permainan Lainnya Dengan 1 User ID Saja...
    1. Live Casino
    2. Poker
    3. Sportsbook
    4. RNG
    5. Sabung Ayam

    Hubungi Segera:
    WA: 0877 8542 5244

    ReplyDelete

Post a Comment